Layanan Disdukcapil Sanggata
Daftar lengkap layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Sanggata
Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Semua layanan di Disdukcapil Sanggata bersifat gratis. Hubungi (0549) 911-3211 untuk informasi.
KTP Elektronik (KTP-el)
Penerbitan, perpanjangan, dan penggantian KTP-el untuk warga Kabupaten Sanggata.
Kartu Keluarga (KK)
Penerbitan KK baru, perubahan data, pemecahan, dan duplikat bagi warga Sanggata.
Akta Kelahiran
Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran di wilayah Kabupaten Sanggata.
Akta Perkawinan
Pencatatan perkawinan dan penerbitan Kutipan Akta Perkawinan di Sanggata.
Akta Perceraian
Pencatatan perceraian berdasarkan putusan pengadilan untuk penduduk Kabupaten Sanggata.
Akta Kematian
Pencatatan kematian dan penerbitan Kutipan Akta Kematian di Sanggata.
Surat Pindah Datang
Administrasi perpindahan penduduk dari/ke wilayah Kabupaten Sanggata, Kalimantan Timur.
Kartu Identitas Anak (KIA)
Penerbitan KIA bagi penduduk Sanggata berusia di bawah 17 tahun.